Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 06 Februari 2013

Balon Perseorangan Harus Punya 3.295 Dukungan

PADANGPANJANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Padangpanjang mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2013. Dimulai dari pencalonan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan dibuka pertengahan bulan ini. Ketua KPUD Padangpanjang, DR Sudirman MPd, Rabu (6/2) mengatakan, diawali dengan penyerahan dokumen dukungan perseorangan pada tanggal 13 sampai 17 Februari 2013. Sedangkan untuk jadwal pendaftarannya, sama bagi calon perseorangan dengan bakal calon yang diusung oleh partai politik. Dikatakan Sudirman, sesuai surat permintaan data jumlah penduduk oleh KPU pada Pemerintah Kota Padangpanjang, tercatat saat ini ada 50.688 jiwa penduduk Padangpanjang. Untuk menghitung dukungan bagi bakal calon perseorangan, Padangpanjang termasuk dalam kategori 250 ribu jiwa ke bawah. Karenanya, seseorang baru dapat diajukan sebagai bakal calon bila mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah pendduduk. “Apabila jumlah data kependudukan yang diterima KPU dari Pemko 50.688 jiwa, maka bakal calon perseorang harus punya 3.295 dukungan. Tapi, itu juga jangan pas-pasan. Bakal calon perseorangan harus mengumpulkan lebih untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan, seperti hilang atau lainnya,” jelas Sudirman usai sosialisasi tata cara pencalonan bagi perseorangan dan dari partai pendukung. Sementara, bagi bakal calon yang akan maju dari partai politik, katanya, partai politik yang mendukung harus memiliki minimal tiga kursi di DPRD hasil pemilihan legislatif tahun 2009 lalu. Atau, Parpol dimaksud memiliki suara sah sebanyak 3.332 suara hasil pemilihan legislatif tahun 2009. Saat ini, partai politik yang memiliki minimal tiga kursi di Padangpanjang adalah PAN dan Golkar. Sementara, untuk yang lainnya bisa dalam bentuk gabungan partai atau berkoalisi. Dari jumlah data penduduk sebanyak 50.688 jiwa, 34.460 diperkirakan akan menjadi data potensial. Setelah diverifikasi ulang pada Maret mendatang akan dijadikan daftar pemilih sementara. Dan, setelah dilakukan verifikasi akhir ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (isril) Sumber : padangmedia

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Balon Perseorangan Harus Punya 3.295 Dukungan
Comments