Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 07 Maret 2013

PPK dan PPS Harus Berhati-hati Terkait DPT


PADANGPANJANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang tahun 2013 ini tidak saja akan disibukkan dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan Juli mendatang. Mereka juga mempersiapkan diri sebagai penyelenggara Pemilihan calon anggota DPR, DPRD dan DPD pada tahun 2014 yang tahapan-tahapannya telah dimulai tahun ini. Ketua KPU Kota Padangpanjang, Drs. Sudirman MPd kepada padangmedia.com saat melantik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu DPR, DPRD dan DPD di balaikota Padangpanjang, Kamis (7/3) menyebutkan, pendaftaran untuk bakal calon legislatif sudah dimulai pada April mendatang. Karena sebagian besar petugas PPK dan PPS yang dilantik juga merupakan petugas Pemilukada Juli mendatang, maka sangat dituntut kehati-hatiannya. Khususnya dalam hal data pemilih antara pemilih pada Pemilukada dan Pemilu Legislatif. “Meskipun orangnya sama, namun beban dan dasar pekerjaannya berbeda. Perbedaan ini harus bisa dipahami sebagai penyelenggara Pemilu dengan pekerjaan yang berbeda sangat dituntut kehati-hatianya,” jelas Sudirman. Dijelaskan Sudirman, perbedaan yang jelas adalah secara Undang-undang yang mengatur dua Pemilu tersebut. Pemilu Kepala Daerah diatur Undang-undang 32 tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 12 tahun 2008, PP 06 tahun 2005 dan direvisi menjadi PP 49 tahun 2008. Sedangkan untuk Pemilu legislatif diatur UU nomor 8 tahun 2012. "Contoh kecil, yang memiliki hak pilih adalah warga negara yang berumur 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara. Untuk Pemilu Kepala Daerah, yang menjadi pemilih adalah yang lahir sebelum 4 Juli 1996. Namun, untuk Pemilu legislatif adalah mereka yang lahir sebelum tanggal 9 April 1997," katanya. Kalau disamakan atau jika tidak hati-hati, maka akan tertinggal orang-orang yang lahir antara 4 Juli 1996 dan 9 April 1997. Demikian juga dalam penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Apabila dalam Pilkada ditetapkan oleh PPS, tapi dalam Pemilu legislatif ditetapkan oleh KPU.(isril)
sumber : PadangMedia

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: PPK dan PPS Harus Berhati-hati Terkait DPT
Comments