Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 08 Maret 2013

TIGA HARI LAGI KPU MENERIMA BAKAL CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2013


Padang Panjang, kpu-padangpanjangkota.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang akan menerima pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2013 akan dimulai tanggal 11 sampai dengan 17 Maret 2013 di Kantor KPU Kota Padang Panjang.
Penerimaan pendaftaran tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang Nomor : 29/Kpts/KPU-PP-003.435121/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2013.
Persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan ketentuan tersebut sebagai berikut :

1. Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan dari Partai Politik harus memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15%(lima belas parsen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang dari 20(dua puluh) kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, 15%(lima belas parsen) adalah sebanyak 3(tiga)kursi atau 15%(lima belas parsen) dari akumulasi perolehan suara sah yaitu dari 22.216(dua puluh dua ribu dua ratus enam belas) adalah 3.332(tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Kota Padang Panjang Tahun 2009;

2. Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dilegalisir basah sesuai dengan AD/RT;

3. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2013 dihadiri oleh bakal pasangan calon;

4. Bakal Pasangan calon yang mendaftar telah mengisi dan menyerahkan jenis formulir Pencalonan Walikota Padang Panjang Tahun 2013 sebangaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 41/Kpts/KPU-PP-003.435121/2012.

5. Surat Pencalonan berserta Lampirannya dimasukan kedalam Map dan ditulis dengan HURUF KAPITAL nama Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan.;

6. Bakal Pasangan calon dapat mendaftar sebagai Peserta pemilu Walikota dan Wakil Walikota Padang panjang Tahun 2013 dari tanggal 11 s/d 17 Maret 2013 (selama 7(tujuh)) hari, di Sekretariat KPU Kota Padang Panjang Jln. Syech M.Djamil Jaho No. 12 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang panjang Timur, Kota Padang panjang mulai pada pukul 08.00 s/d 16 Wib, kecuali pada hari terakhir masa pendaftaran pada pukul 08.00 s/d 24.00 Wib.


Sumber data ;

Surat Keputusan KPU Nomor : 29/Kpts/KPU-PP-003.435121/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2013;Keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU-PP-003.435121/2012 tentang Tata Cara Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2013; Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 42/Kpts/KPU-PP-003.435121/2012 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara sah paling Rendah Untuk Calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Padang panjang Tahun 2013; Peratuaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (syof/hupmas kpupp)
Sumber  :   kpu-padangpanjangkota.go.id

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: TIGA HARI LAGI KPU MENERIMA BAKAL CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2013
Comments