Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 12 Juni 2013

Jadi Caleg, Walikota Syam Mundur


Walikota Padang Panjang dr H Suir Syam MKes MMR mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah, karena mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2014.

UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) menyatakan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2014 harus mundur dari jabatan kepala daerah.

Sebenarnya masa jabatan Suir Syam sebagai Walikota Padang Panjang masih tersisa hingga September 2013. Surat pengunduran diri Suir Syam sebagai Walikota disampaikan ke DPRD kota Padang Panjang untuk mendapat persetujuan. Suir Syam berharap langkahnya ke DPR-RI bisa menjadi batu loncatan untuk menjadi menteri sesuai dengan disiplin ilmu yang dia miliki, yakni menjadi Menteri Kesehatan RI.

Ketua DPRD Kota Padang Panjang Novi Hendri kepada wartawan kemarin membenarkan hal itu. “Pak Suir Syam sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai walikota. Surat itu segera diparipurnakan sejalan dengan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Delfian Mansyur dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hasil Paripurna itu nantinya diteruskan ke Gubernur dan Mendagri “ kata Novi Hendri, kemarin.

Dalam bincang-bincang dengan Haluan, Suir Syam optimis lolos ke Senayan dengan suara terbanyak. Pasalnya selain sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumbar, dia juga sukses memimpin Kota Padang Panjang serta punya relasi di berbagai kabupaten dan

kota di Sumbar terutama di Wilayah Pemilihan Sumbar I.

“Rasanya kawan-kawan saya semasa di Dharmasraya, maupun Sijunjung dan Tanah Datar akan mendukung pencalonan saya ke DPR-RI,” ujar Suir Syam kemarin.

Di samping ingin sukses menjadi caleg DPR-RI, Suir Syam juga ingin sukses pula di Pilkada Kota Padang Panjang. Selaku ketua Partai Gerindra, dia ingin pasangan Calon Walikota Jhon Enardy - Wakil Walikota Yurnalisman Syam yang maju dari Partai Gerindra lolos menjadi kepala daerah Kota Padang Panjang. Apalagi Yurnalisman Syam adalah adik kandung dengan Suir Syam.

Ketentuan kepala daerah harus mundur jika ingin jadi caleg termuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.

Pengajuan pengunduran diri itu harus sudah disampaikan ke pejabat berwenang paling telat 15 Maret 2013. Ini sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012, pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai 9 Maret hingga 15 April 2013. Dengan demikian, pengajuan pengunduran diri paling telat 15 Maret 2013.

Pengunduran diri bersifat mengikat. Begitu ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, maka pengajuan pengunduran diri tak bisa ditarik lagi

PP ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013. Dengan terbitnya PP ini maka PP Nomor 14 tahun 2009 tentang cuti pejabat, sudah tidak berlaku lagi.

Mengenai cuti, di PP terbaru ini, pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampanye. Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu. Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD yang diajukan sejumlah kepala daerah di Sumatera Barat.

Para kepala daerah itu menguji Pasal 12 huruf K, Pasal 51 ayat (1) huruf K, Pasal 51 ayat (2) huruf H, Pasal 68 ayat (2) huruf H yang mengharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (9/4) lalu.

Menurut dia, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, adanya pengaturan mengenai anggota DPR, DPRD dan DPD tidak harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan sebaliknya kepala daerah harus mundur jika ingin maju sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD tidak dapat dinyatakan sebagai perlakuan berbeda. [mes]


Sumber      :   inilah.com



Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Jadi Caleg, Walikota Syam Mundur
Comments