Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 14 Februari 2013

KPU-Panwaslu Tertibkan Alat Peraga



KPU-Panwaslu Tertibkan Alat Peraga
Upaya mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang adakan pertemuan dengan 8 dari 10 partai politik peserta pemilu yang hadir, terkait pelaksanaan kampanye, Kamis (14/2) kemarin di ruang pertemuan KPU setempat. Berbagai hal yang disampaikan KPU dan pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu), diantaranya ketentuan tentang pelaksanaan pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga dan iklan serta lainnya. Termasuk terkait peraturan perundang-undangan tentang aturan kampanye, seperti lokasi serta fasilitas. “Kegiatan ini terkait dengan tanggapan surat KPU nomor 32/KPU-PP-03.435121/I/2013 tertanggal 31 Januari 2013 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dengan surat nomor 130/92/BPBD. Kesbangpol-PP/I/2013. Surat tersebut terkait dengan perihal lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan upaya kelancaran serta tertibnya pelaksanaan kampanye Pilkada 2013 dan pemilihan legislatif (Pilleg) 2014 di kota ini,” ungkap Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Padangpanjang, Ahamd Khoiruddin kepada wartawan. Berdasarkan surat Pemko tersebut, Ahmad meyampaikan titik-titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga. Seperti tempat-tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan serta tempat-tempat fasilitasumum. “Jalan protokol yang ditetapkan tidak diperbolehkan memasang alat peraga, yakni Jalan St Syahrir radius 200 meter dari depan Balaikota ke arah Silaiang Bawah dan arah sampai Simpang Kampung Baru Silaiang Atas. Kemudian Jalan Jendral Sudirman sampai simpang Hasiba Hotel, Jalan Soekarno Hatta depan PDAM sampai depan RS Yarsi dan Jalan Prof M Yamin depan PDAM sampai simpang Globe Pasar Usang,” terang Ahmad. Namun di beberapa lokasi, Pemko juga memfasilitasi untuk pemasangan alat peraga seperti di halaman Gedung M Syafei. Demikian juga di sarana pemerintahan yang dapat dipergunakan yakni Lapangan Khatib Sulaiman dan Gedung M Syafei. Kecuali fasilitas milik swasta, dikatakan harus seizin pihakpengelola. “Pemko melalui surat itu, juga mengingatkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye pada lokasi yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan etika, estetika, ketertiban, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan tersebut,” ujarnya. Sementara Ketua Panwaslu Kota Padangpanjang, Agus Salim menyebutkan kepada parpol peserta pemilu dan pilkada telah ditegaskan untuk melakukan pembersihan alat peraga yang terpasa bebas di banyak titik. Dikatakannya dari 7 hari yang diusulkan, telah berjalan 14 hari. “Hingga pukul 00.00 WIB, semua alat peraga partai sudah harus bersih dan rapi. Jika tidak diindahkan, kami dengan segala kemampuan akan melakukan penertiban. Dan ditegaskan tidak ada komplain jika alat peraga mereka ditertibkan dengan cara dan kemampuan kami, demi keindahan kota,” sebut Agus. (*) [ Red/Sri Irmayeni ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: KPU-Panwaslu Tertibkan Alat Peraga
Comments