Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 07 Mei 2013

KPU Tidak Menemukan Kejanggalan Berkas Bacaleg




Padangpanjang, (Antara Sumbar)
Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang, Sumatera Barat tidak menemukan kejanggalan pada berkas bakal calon legislatif yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu selama memverifikasi dari 23 April-6 Mei.
"Tidak ada kejanggalan ditemukan yang bisa membatalkan pencalonan dari bakal calon legislatif," kata Ketua KPU Kota Padangpanjang Sudirman di Padangpanjang, Selasa.
Dia mengatakan, seluruh berkas bacaleg yang diperiksa oleh KPU Kota Padangpanjang masih ada kekurangan, namun bisa dilengkapi pada masa perbaikan yang sudah dijadwalkan.
"Pada umumnya berkas bacaleg tidak ada yang lengkap, tetap ada kekurangan seperti legalisir ijazah dan lainnya, namun bisa dilengkapi kembali pada jadwal yang sudah ditetapkan" kata dia.
Dia mengatakan, kekurangan yang ada pada berkas bacaleg itu sudah disampaikan kepada setiap parpol untuk dilengkapi secepatnya.
Setelah ada penyampaian hasil verifikasi tersebut akan dilakukan perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota selama 14 hari dari 9-22 Mei.
"Pengumuman daftar calon semantara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan dilaksanakan selama lima hari dari 13 sampai 17 Juni 2013," kata dia.
Sedangkan untuk pengumuman daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota imbuh dia, akan dilaksanakan selama tiga hari dari 23 sampai 25 Agustus 2013.
Sebelumnya, KPU Kota Padangpanjang sudah menerima 230 orang berkas bacaleg dari 12 Partai Politik peserta Pemilu untuk dijadikan DCS.
Ke-230 bacaleg tersebut tersebar di dua daerah Pemilihan (Dapil) Padangpanjang Barat dan Padanganjang Timur. Sebanyak 84 orang adalah dari kaum perempuan dan 146 orang laki-laki.
Menurut dia, dari 230 orang bacaleg itu, keterwakilan perempuan 30 persen sudah terpenuhi dari masing-masing Parpol peserta Pemilu.
Jumlah bacaleg yang mendaftar ke KPU Kota Padangpanjang mengalami kekurangan 10 orang dari jumlah maksimal 240 orang yang akan memperebutkan 20 kursi di DPRD setempat. (**/ben/jno)
Sumber   :   ANTARA Sumbar

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: KPU Tidak Menemukan Kejanggalan Berkas Bacaleg
Comments