Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 September 2012

DPD PAN mulai membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali

Padangpanjang, (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) mulai membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota periode 2013 - 2018.
Ketua tim Pilkada DPD PAN Kota Padangpanjang Zul AIdi Kaha, Kamis, mengatakan, pendaftarn dimulai, Kamis (13/9) sampai 27 September 2012 yang bertempat di Kantor DPD PAN Kota Padangpanjang Jalan Sukarno Hatta Nomor 33 Kelurahan Bukit Surungan.
Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padangpanjang tersebut mulai dibuka setelah terbentuknya tim Pilkada DPD PAN setempat.
Menurut dia, DPD PAN Padangpanjang tidak akan membatasi jumlah bakal calon yang mendaftar, selagi melengkapi persyaratan yang diberlakukan.
“Meski membuka pendaftaran untuk umum, namun kami dari PAN juga sudah mempersiapkan kader sendiri untuk dimajukan pada Pilkada mendatang. Yang jelas, PAN siap untuk mengusung satu paket pasangan calon,” katanya.
Ketua media center DPD PAN Kota Padangpanjang Jasril menyebutkan, para bakal calon yang akan mendaftar tidak boleh diwakilkan.
Selain tidak boleh diwakilkan, kata dia, DPD PAN juga memiliki sejumlah persyaratan dalam mendaftar sebagai balon wali kota dan wakilnya diantaranya foto copy KTP 2 lembar, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, ijazah SD, SLTP dan SLTA yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya, foto copy ijazah dan traskrip nilai bagi sarjana DI, DIII, S1, S2 dan S3, foto copy NPWP, surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setiap kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan negara kesatuan RI.
Kemudian, surat pernyataan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dalam keadaan pailit, tidak pernah menjabat sebagai wali kota selama dua kali berturut-turut, surat pernyataan bersedia melaksanakan visi misi dan plafon PAN.
Serta, surat pernyataan kesediaan akan mengundurkan diri sebagai calon wali kota atau wakil, surat pernyataan bersedia menerima segala keputusan tim pilkada, surat pernyataan keterangan dari pengadilan bahwa tidak perna dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih, daftar kekayaan pribadi dan daftar riwayat hidup.
Dia optimis DPD PAN Padangpanjang akan bisa mengulang sejarah meloloskan Calon Wali Kota dan Wakilnya periode 2013 - 2018 pada Pilkada 2013.
"Untuk saat ini, Bakal Calon Wali Kota yang sudah mendaftar baru satu orang yakni ketua DPD PAN Padangpanjang Eko Furqani," katanya. (ben)


Sumber    http://www.antarasumbar.com/

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: DPD PAN mulai membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali
Comments