Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 29 Oktober 2012

Parpol Harus Miliki 3 Kursi untuk Usung Calon


Padang Panjang (Sumbar), BAKINNews---Partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang, minimal tiga kursi dibolehkan mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2013 mendatang.
"Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yakni minimal 15 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Padang Panjang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Padangpanjang Sudirman.
 Disebutkannya, untuk Kota Padang Panjang hanya membutuhkan keterwakilan Parpol di DPRD setempat minimal tiga kursi, karena jumlah anggota DPRD hanya 20 orang. "Jumlah anggota DPRD tersebut, sesuai dengan jumlah penduduk yang ada sekitar 50 ribu jiwa," katanya.
Dijelaskannya, selain memiliki keterwakilan di DPRD Kota Padang Panjang, juga ada beberapa syarat lainnya untuk mengusung calon Kepala Daerah bagi sebuah Parpol. "Seperti calon memiliki usia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum penjara selama lima tahun atau lebih, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan persyaratan administrasi lainnya," katanya.
Untuk Pilkada Kota Padang Panjang 2013, lanjutnya ada beberapa Parpol yang sudah bisa mengusung calon dari partainya sendiri seperti Partai Demokrat, PAN, Golkar. "Bagi yang tidak memiliki keterwakilan minimal 15 persen bisa berkoalisi dengan partai polik lainnya yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang Panjang," jelasnya.
Untuk menyukseskan Pilkada Kota Padang Panjang 2013, KPU Kota Padang Panjang sudah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, penerimaan pendaftaran Parpol dan lainnya. Dia mengharapkan peran serta masyarakat dalam menyukseskan Pilkada Kota Padang Panjang 2013, baik dari segi keamanan dan partisipasi pemilih. "Sehingga apa yang kita harapkan selama pelaksanaan Pilkada yakni mencerdaskan masyarakat bisa terlaksana," jabarnya. BIN 666

Sumber  :    http://www.bakinnews.com

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Parpol Harus Miliki 3 Kursi untuk Usung Calon
Comments