Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 21 Oktober 2012

Pengurus partai politik mengikuti sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan

Padangpanjang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang memberikan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dengan sosialisasi ini diharapkan pengurus partai politik bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU," kata Ketua KPU Kota Padangpanjang Sudirman, Selasa.
Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Padangpanjang yang diikuti 100 orang dari 24 parpol yang ada di daerah itu.
Dia menyebutkan, peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Parpol menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Parpol harus bisa memenuhi permintaan dalam aturan KPU tersebut, sehingga bisa lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 2014," katanya.
Untuk verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU di setiap tingkatan, meliputi keberadaan kantor kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kita akan cek persyaratan administrasi yang sudah diserahkan parpol ke KPU pusat termasuk verifikasi faktual kartu tanda anggota (KTA) ," katanya.
Proses verifikasi parpol merupakan bentuk pengaturan untuk menentukan kualifikasi calon peserta pemilu secara lebih baik dari ketentuan sebelumnya.

"Parpol sebaiknya dapat memanfaatkan rentang waktu yang cukup panjang dalam proses perbaikan berkas fotocopy KTA dan daftar nama anggota parpol serta kelengkapan persyaratan lainnya, sehingga dapat lolos sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014," ujarnya.
Salah seorang pengurus Partai Gerindra Kota Padangpanjang Alhafri mengatakan, akan memenuhi segala aturan KPU tersebut agar bisa berkompetisi pada pesta demokrasi 2014.
"Kita akan penuhi segala persyaratan yang diberlakukan KPU, baik administrasi maupun keanggotaan untuk membuktikan eksistensi Partai Gerindra," katanya. (ben/jno)


Sumber   :    http://www.antarasumbar.com

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Pengurus partai politik mengikuti sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan
Comments