Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 15 Desember 2012

Calon Walikota Padang Panjang Terlibat Penipuan

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan sertifikat rumah senilai Rp 24 miliar yang dilakukan seorang pilot terdakwa Eko Djulyardhi terhadap seorang nenek Tri Harti Soekarno (77).

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/12) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya pengacara Jon Enardi SH yang digadang-gadang sebagai calon Walikota Padang Panjang periode 2013-2018.

Didepan majelis hakim yang diketuai Hakim Suprapto, Jon Enardi yang merupakan Tokoh Rantau Padangpanjang itu menjelaskan soal sertifikat rumah korban yang pernah 'digadai' terdakwa Eko terhadapnya.

Saat itu terdakwa Eko yang telah mendapatkan sertifikat dari korban Tri Harti dengan berdalih untuk mengecek keabsahan tanah di Badan Pertanahan Nasional meminta kepada saksi Asep Busro untuk dicarikan penyandang dana sebesar Rp 1 M dengan jaminan sertifikat milik korban.

Jon Enardi lantas menyanggupi sebagai penyandang dana. Kemudian oleh saksi Asep atas persetujuan terdakwa Eko sertifikat tanah/rumah di Jalan Kartanegara No.26 Kebayoran Baru milik korban tersebut diberikan kepada Jon tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian saksi Jon memberikan 2 lembar cek Bank Jabar Banten yang masing-masing sebesar Rp500 juta kepada saksi Asep. Oleh Asep satu cek diberikan kepada istri terdakwa Eko yang bernama Tya dan dalam perkara ini masih buron. Namun sialnya, saat cek hendak dicairkan oleh Tya, ternyata cek tersebut kosong.

"Cek itu tidak langsung bisa dicairkan karena saya tidak mau rugi juga," kilah Jon saat ditanya hakim mengapa cek yang diberikan kosong.

Jon sendiri mengaku juga telah memberikan Rp 100 juta kepada Eko, kemudian ditambah Rp 400 juta sehingga total Rp 500 juta.

Atas pengakuan saksi Jon, terdakwa Eko mengakui telah menerima semua uang-uang tersebut. "Saya akui saya terima uangnya," kata Eko ketika ditanya hakim ketua.

"Anda menerima uang dari Jon, saudara yang menyelewengkan itu. Kamu persulit dirimu sendiri saja, jujur, ini fakta, ga usah berbelit-belit," hardik Ketua Hakim Suprapto.

Sidang sendiri akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sekedar mengingatkan kasus penipuan yang menimpa nenek Tri Harti bermula ketika sang Nenek yang mantan guru SMP ini hendak menjual rumah warisan orang tuanya yang seluas 380 meter persegi dan terletak di jalan Kartanegara No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [ton]



Sumber  :
 http://nasional.inilah.com/read/detail/1937569/calon-walikota-padang-panjang-terlibat-penipuan

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Calon Walikota Padang Panjang Terlibat Penipuan
Comments