Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 15 Desember 2012

Calon Walikota Padangpanjang Bersaksi Kasus Penipuan Pilot

Skalanews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan sertifikat rumah senilai Rp24 miliar yang dilakukan seorang pilot terdakwa Eko Djulyardhi terhadap seorang nenek Tri Harti Soekarno (77).
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/12) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya pengacara Jon Enardi SH.
Di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Suprapto, saksi Jon Enardi yang merupakan Tokoh Rantau Padangpanjang yang juga digadang-gadangkan sebagai calon Walikota Padangpanjang periode 2013-2018 ini menjelaskan soal sertifikat rumah korban yang pernah 'digadai' terdakwa Eko terhadapnya.
Saksi menceritakan, saat itu terdakwa Eko yang telah mendapatkan sertifikat dari korban Tri Harti dengan berdalih untuk mengecek keabsahan tanah di Badan Pertanahan Nasional meminta kepada saksi Asep Busro untuk dicarikan penyandang dana sebesar Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat milik korban.
Atas alibi terdakwa, selanjutnya saksi Jon Enardi menyanggupi sebagai penyandang dana. Kemudian oleh saksi Asep atas persetujuan terdakwa Eko sertifikat tanah/rumah di Jalan Kartanegara No.26 Kebayoran Baru milik korban tersebut diberikan kepada Jon tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian saksi Jon memberikan dua lembak cek Bank Jabar Banten yang masing-masing nominal Rp500 juta kepada saksi Asep. Oleh Asep satu cek diberikan kepada istri terdakwa Eko, Tya yang dalam perkara ini dinyatakan masih buron. Namun sial, saat cek hendak dicairkan Tya, cek tersebut kosong.
"Cek itu tidak langsung bisa dicairkan karena saya tidak mau rugi juga," kilah Jon saat ditanya hakim mengapa cek yang diberikan kosong.
Karena saksi Jon sendiri mengaku juga telah memberikan Rp100 juta kepada terdakwa Eko, kemudian ditambah Rp400 juta sehingga totalnya mencapai Rp500 juta.
Atas pengakuan saksi Jon itu, terdakwa Eko mengakui telah menerima semua uang-uang tersebut. "Saya akui saya terima uangnya," tegas terdakwa Eko ketika ditanya hakim ketua.
"Anda menerima uang dari Jon, saudara yang menyelewengkan itu. Kami persulit dirimu sendiri saja, jujur, ini fakta, ngga usah berbelit-belit," hardik Ketua Hakim Suprapto.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sekedar mengingatkan kasus penipuan yang menimpa nenek Tri Harti bermula ketika sang Nenek yang mantan guru SMP ini hendak menjual rumah warisan orang tuanya yang seluas 380 meter persegi dan terletak di Jalan Kartanegara No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, rencana penjualan rumah senilai Rp24 miliar itu malah ditipu oleh seorang pilot maskapai nasional bernama Eko Djulyardhi. (frida astuti/bus)


Sumber  :    http://skalanews.com/berita/detail/132268/Calon-Walikota-Padangpanjang-Bersaksi-Kasus-Penipuan-Pilot

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Calon Walikota Padangpanjang Bersaksi Kasus Penipuan Pilot
Comments