Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 19 Juli 2013

Gugatan Pilkada Didaftarkan ke MK

      Ketidakpuasan empat pa­sa­ngan calon wali kota/wakil wali kota atas perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangpanjang 4 Juli lalu, berlanjut dengan didaftarkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan melalui Jon E & Parnert Lawyer ber­sama 20 pengacara, Selasa (16/7) sekitar pukul 14.31 WIB kemarin siang.
      Dua dari empat pasangan yang menggugat bersama, kepada Padang Ekspres me­nyebut gugatan yang didaf­tarkan ke MK berisikan tun­tutan digelarnya pelaksanaan Pilkada ulang. Dalam gugatan tersebut, beberapa temuan dan pelanggaran jelas dilakukan kubu pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang­panjang dan terbukti langsung oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
        Tidak hanya itu, pasangan nomor urut 2 dan 4 yang ber­bicara melalui selulernya me­ngatakan pihak mereka juga menemukan fakta terjadinya penggelembungan suara yang cukup besar. Selain itu, pe­langgaran penyelenggaran Pilkada oleh pihak KPU juga terbukti tidak melakukan se­bagai mana mestinya. Seperti penanganan surat suara rusak, yang hanya dititipkan di ke­po­lisian dan tidak mendatangkan surat suara pengganti.
       “Gugatan Pilkada ulang adalah target kami bersama. Temuan pelanggaran sudah jelas dan nyata, termasuk oleh pihak Panwaslu sendiri. Na­mun setelah adanya temuan dan bukti pelanggaran dalam penyelenggaraan, ternyata tidak ada tindak lanjutnya hingga penetapan hasil dan kandidat terpilih terus dise­lenggarakan KPU,” ujar ca­wako nomor urut 4, Jon Enardi yang menempati perolehan suara urutan ke empat.
        Sementara cawako nomor urut 2, Sonny Jendriza Idroes menegaskan perlu di­ga­ris­ bawahi, ini bukan persoalan kalah atau menang. Namun lebih jauh adalah bertujuan memberikan gambaran pelak­sanaan demokrasi yang men­didik kepada masyarakat Pa­dangpanjang. Karena itu di­sampaikan Sonny, dalam pe­lak­sanaan Pilkada Pa­dang­panjang 4 Juli lalu tersebut belum ada yang menang dan kalah.
        “Karena penyelenggaran tidak benar dan sarat dengan pelanggaran etika demokrasi, maka hasil yang kini telah ditetapkan KPU belum bisa diterima. Kami mengantongi bukti-bukti sangat kuat dan bahkan didukung salah satu pelanggaran yang disaksikan langsung oleh pihak Pan­was­lu,” ungkap Sonny.

Belum Terima Rilis
         Sementara itu Ketua Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sudir­man mengatakan pihaknya dalam penyelenggaran dalam sepengetahuannya berjalan sesuai aturan. Segala sesuatu tindakan dan kebijakan pe­nyelenggaraan Pilkada, selalu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU). Namun beberapa ke­bi­jakan yang tidak tertera dan diatur secara resmi oleh PKPU, dilakukan langkah ra­sionil sesuai kebijakan internal KPU.
        Seperti pengamanan surat suara rusak, di dalam aturan resmi diakui tidak ditemukan peraturan yang jelas. Sehingga untuk mengamankannya, Su­dirman mengatakan pihak KPU sepakat menyerahkan ke instansi berwenang dalam pengamanan, yakni kepolisian. Sementara untuk penggantian kerusakan, KPU tidak me­lakukan mengingat jumlah surat suara yang tersisa di­pastikan melebihi tingkat pe­milih yang datang ke TPS.             “Kami telah mendapatkan informasi gugatan ke MK oleh empat pasangan menyangkut kebijakan penyelenggaran oleh KPU. Namun sampai saat ini, gugatan baru didaftarkan na­mun belum diterima secara resmi oleh pihak MK sehingga kami pun belum menerima rilis gugatan. Apa pun itu, kami selaku penyelenggara siap untuk dipanggil MK,” jawab Sudirman ketika ditemui di ruangannya kemarin.



Sumber : http://padangekspres.co.id

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Gugatan Pilkada Didaftarkan ke MK
Comments