Ketidakpuasan empat pasangan calon wali kota/wakil wali kota atas perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangpanjang 4 Juli lalu, berlanjut dengan didaftarkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan melalui Jon E & Parnert Lawyer bersama 20 pengacara, Selasa (16/7) sekitar pukul 14.31 WIB kemarin siang.
Dua dari empat pasangan yang menggugat bersama, kepada Padang Ekspres menyebut gugatan yang didaftarkan ke MK berisikan tuntutan digelarnya pelaksanaan Pilkada ulang. Dalam gugatan tersebut, beberapa temuan dan pelanggaran jelas dilakukan kubu pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang dan terbukti langsung oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Tidak hanya itu, pasangan nomor urut 2 dan 4 yang berbicara melalui selulernya mengatakan pihak mereka juga menemukan fakta terjadinya penggelembungan suara yang cukup besar. Selain itu, pelanggaran penyelenggaran Pilkada oleh pihak KPU juga terbukti tidak melakukan sebagai mana mestinya. Seperti penanganan surat suara rusak, yang hanya dititipkan di kepolisian dan tidak mendatangkan surat suara pengganti.
“Gugatan Pilkada ulang adalah target kami bersama. Temuan pelanggaran sudah jelas dan nyata, termasuk oleh pihak Panwaslu sendiri. Namun setelah adanya temuan dan bukti pelanggaran dalam penyelenggaraan, ternyata tidak ada tindak lanjutnya hingga penetapan hasil dan kandidat terpilih terus diselenggarakan KPU,” ujar cawako nomor urut 4, Jon Enardi yang menempati perolehan suara urutan ke empat.
Sementara cawako nomor urut 2, Sonny Jendriza Idroes menegaskan perlu digaris bawahi, ini bukan persoalan kalah atau menang. Namun lebih jauh adalah bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan demokrasi yang mendidik kepada masyarakat Padangpanjang. Karena itu disampaikan Sonny, dalam pelaksanaan Pilkada Padangpanjang 4 Juli lalu tersebut belum ada yang menang dan kalah.
“Karena penyelenggaran tidak benar dan sarat dengan pelanggaran etika demokrasi, maka hasil yang kini telah ditetapkan KPU belum bisa diterima. Kami mengantongi bukti-bukti sangat kuat dan bahkan didukung salah satu pelanggaran yang disaksikan langsung oleh pihak Panwaslu,” ungkap Sonny.
Belum Terima Rilis
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sudirman mengatakan pihaknya dalam penyelenggaran dalam sepengetahuannya berjalan sesuai aturan. Segala sesuatu tindakan dan kebijakan penyelenggaraan Pilkada, selalu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU). Namun beberapa kebijakan yang tidak tertera dan diatur secara resmi oleh PKPU, dilakukan langkah rasionil sesuai kebijakan internal KPU.
Seperti pengamanan surat suara rusak, di dalam aturan resmi diakui tidak ditemukan peraturan yang jelas. Sehingga untuk mengamankannya, Sudirman mengatakan pihak KPU sepakat menyerahkan ke instansi berwenang dalam pengamanan, yakni kepolisian. Sementara untuk penggantian kerusakan, KPU tidak melakukan mengingat jumlah surat suara yang tersisa dipastikan melebihi tingkat pemilih yang datang ke TPS. “Kami telah mendapatkan informasi gugatan ke MK oleh empat pasangan menyangkut kebijakan penyelenggaran oleh KPU. Namun sampai saat ini, gugatan baru didaftarkan namun belum diterima secara resmi oleh pihak MK sehingga kami pun belum menerima rilis gugatan. Apa pun itu, kami selaku penyelenggara siap untuk dipanggil MK,” jawab Sudirman ketika ditemui di ruangannya kemarin.
Sumber : http://padangekspres.co.id
Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Gugatan Pilkada Didaftarkan ke MK