Padangpanjang, Padek—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangpanjang, memprediksi pertarungan pentas pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2013-2018 mendatang bakal ramai. Secara matematis, di luar independen (perseorang) 6 pasang calon dapat diusung melalui partai poltik (parpol) di parlemen.
Ketua KPU Padangpanjang, Sudirman menyebutkan pasangan calon dapat diusung parpol di parlemen yang memiliki 15 persen dari 20 kursi di DPRD atau 15 persen perolehan suara sah oleh parpol/gabungan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Seperti Golkar dengan 4 kursi, PAN 4 kursi dan Demokrat 3 kursi, memiliki kesempatan mengusung masing-masing satu pasangan calon.
Sementara 6 parpol lainnya, seperti PBB 2 kursi, PKB 1 kursi, PPP 1 kursi, PKS 2 kursi, PDIP 1 kursi dan Gerindra 2 kursi, berpeluang berkoalisi untuk mengusung 3 pasangan calon.
“Jika masing-masing parpol gabungan saling mencukupi, partai di parlemen bisa mengusung 6 pasangan calon. Belum lagi di tambah perolehan suara parpol non parlemen yang mencapai sekitar 13 persen pada Pileg 2009,” tutur Sudirman di ruangan kerjanya kemarin.
Selain peluang 6 jumlah pasangan calon yang dapat diusung oleh parpol/koalisi di parlemen, diperkerikan bakal diramaikan lagi beberapa figur calon perseorangan. Hingga saat ini, Sudirman menyebutkan terdapat dua figur bakal calon yang telah meminta petunjuk tekhnis pencalonan.
Seperti Edwin dan Jon Enardi, perwakilan masing-masing telah mendatangi KPU guna mengetahui syarat-syarat pencalonan dari jalur perseorangan (independen). Sesuai aturan PKPU nomor 9 tahun 2012 tentang tekhnis pencalonan Pemilukada dan wakil kada, diantaranya 6,5 persen dukungan dari jumlah penduduk dan wajib 50 persen dari kecamatan yang ada.
“Melihat kondisi Padangpanjang yang terdiri dari dua kecamatan, peluang independen untuk maju sangat besar. Sebab data terakhir Dukcapil, dari jumlah penduduk yang tercatat 54.081, hanya dibutuhkan 3.516 dukungan (KTP). Tentunya dari satu kecamatan saja, sudah bisa mencalonkan diri,” terangnya.
Proyeksikan Rp6 Miliar
KPU Kota Padangpanjang, untuk pelaksanaan Pilkada belum menetapkan jadwal pasti, termasuk kebutuhan anggaran. Namun mengacu draft semenara, pemungutan suara bakal dilaksanakan pada 4 Juli 2013 mendatang.
Sedangkan tahapannya, sudah dilaksanakan sejak Januari 2013, seperti pembentukan penyelenggara dan pemutakhiran data akan berlangsung hingga Mei. Pendaftaran calon independen akan dilaksanakan Februari dan untuk calon parpol dibuka Maret. “Sementara penetapan pasangan calon, diperkirakan sekitar April,” tuturnya.
Terkait anggaran pelaksanaan Pilkada, Sudirman memperkirakan mengalami peningkatan dari periode 2008. Yakni Rp4 miliar naik menjadi Rp6 miliar. Meningkatnya usulan anggaran tersebut, dengan alasan untuk mengantisipasi pasangan calon yang lebih banyak dan pengaruh inflasi 5 tahun belakangan.
“Yang pasti saja, jika pasangan calon lebih banyak akan membutuhkan logistik lebih banyak pula. Namun anggaran ini belum final, karena menunggu pembahasan di tingkat pemerintah daerah. Jika tidak habis, anggaran akan dikembalikan seperti periode 2008, dimana hanya menghabiskan sekitar 75 persen dari yang diaangarkan,” pungkasnya. (*)
[ Red/Administrator ]
Sumber : http://padangekspres.co.id
Rating:
4.5
Posting:
Unknown
Judul:
Calon Bisa Enam Pasang