Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 29 September 2012

Calon Bisa Enam Pasang

Padangpanjang, Padek—Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Padangpanjang, memprediksi pertarungan pentas pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2013-2018 mendatang bakal ra­mai. Secara matematis, di luar independen (perseorang) 6 pa­sang calon dapat diusung melalui partai poltik (parpol) di par­lemen. Ketua KPU Padangpanjang, Sudirman menyebutkan pasa­ngan calon dapat diusung parpol di parlemen yang memiliki 15 per­sen dari 20 kursi di DPRD atau 15 persen perolehan suara sah oleh par­pol/gabungan pada Pemilihan Le­gislatif (Pileg) 2009. Seperti Gol­kar dengan 4 kursi, PAN 4 kur­si dan Demokrat 3 kursi, memiliki kesempatan meng­usung masing-masing satu pasangan calon. Sementara 6 parpol lainnya, seperti PBB 2 kursi, PKB 1 kursi, PPP 1 kursi, PKS 2 kursi, PDIP 1 kursi dan Gerindra 2 kursi, ber­peluang berkoalisi untuk meng­usung 3 pasangan calon. “Jika masing-masing parpol gabungan saling mencukupi, partai di parlemen bisa meng­usung 6 pasangan calon. Belum lagi di tambah perolehan suara parpol non parlemen yang men­capai sekitar 13 persen pada Pileg 2009,” tutur Sudirman di rua­ngan kerjanya kemarin. Selain peluang 6 jumlah pasa­ngan calon yang dapat diusung oleh parpol/koalisi di parlemen, diperkerikan bakal diramaikan lagi beberapa figur calon perse­ora­ngan. Hingga saat ini, Sudir­man menyebutkan terdapat dua figur bakal calon yang telah me­min­ta petunjuk tekhnis pen­calonan. Seperti Edwin dan Jon Enar­di, perwakilan masing-masing telah mendatangi KPU guna mengetahui syarat-syarat pen­calonan dari jalur perseorangan (independen). Sesuai aturan PKPU nomor 9 tahun 2012 ten­tang tekhnis pencalonan Pemi­lukada dan wakil kada, dian­taranya 6,5 persen dukungan dari jumlah penduduk dan wajib 50 persen dari kecamatan yang ada. “Melihat kondisi Pa­dang­panjang yang terdiri dari dua kecamatan, peluang independen untuk maju sangat besar. Sebab data terakhir Dukcapil, dari jumlah penduduk yang tercatat 54.081, hanya dibutuhkan 3.516 dukungan (KTP). Tentunya dari satu kecamatan saja, sudah bisa mencalonkan diri,” terangnya. Proyeksikan Rp6 Miliar KPU Kota Padangpanjang, untuk pelaksanaan Pilkada be­lum menetapkan jadwal pasti, terma­suk kebutuhan anggaran. Namun mengacu draft semen­ara, pemu­ngutan suara bakal dilak­sanakan pada 4 Juli 2013 men­datang. Sedangkan tahapannya, su­dah dilaksanakan sejak Januari 2013, seperti pembentukan pe­nyelenggara dan pemutakhiran data akan berlangsung hingga Mei. Pendaftaran calon indepen­den akan dilaksanakan Februari dan untuk calon parpol dibuka Maret. “Sementara penetapan pasangan calon, diperkirakan sekitar April,” tuturnya. Terkait anggaran pelak­sa­naan Pilkada, Sudirman mem­perkira­kan mengalami pening­katan dari periode 2008. Yakni Rp4 miliar naik menjadi Rp6 miliar. Me­ningkatnya usulan anggaran terse­but, dengan alasan untuk meng­antisipasi pasangan calon yang lebih banyak dan pengaruh inflasi 5 tahun bela­kangan. “Yang pasti saja, jika pasa­ngan calon lebih banyak akan membutuhkan logistik lebih banyak pula. Namun anggaran ini belum final, karena menunggu pembahasan di tingkat peme­rintah daerah. Jika tidak habis, anggaran akan dikembalikan seperti periode 2008, dimana hanya menghabiskan sekitar 75 persen dari yang diaangarkan,” pungkasnya. (*) [ Red/Administrator ]

Sumber   :     http://padangekspres.co.id

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Calon Bisa Enam Pasang
Comments