Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 01 Desember 2012

Pilkada Berkualitas…

Sekedar berbagi saja…
Menuju BA 1 N/ Pilkada Berkualitas…
Sumber   :    Postingan Gaek Trapolen
Di   :   Groups Facebook Menuju BA 1 N

Pada dasarnya, Pilkada merupakan kemajuan penting dalam sistem politik khususnya di bidang hak azasi manusia dan demokrasi . Oleh karenanya, Pilkada harus bisa kita jadikan, bukan hanya Pilkada demokratis, tapi juga Pilkada kompetitif dan berkualitas, ajang kompetisi demokrasi yang sehat, konstitusional, bermoral, bermartabat, representatif, dan No money politics.!
Masyarakat Padang Panjang akan memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2013.

Pilkada 2013 akan menjadi sarana penting bagi perubahan kepemimpinan di kota Padang Panjang secara damai dan tepat waktu, memberi kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin, partai politik dan program yang sesuai untuk menangani kondisi dan tantangan yang terus berubah, memberi peluang bagi politisi muda yang memiliki nilai-nilai, wawasan dan gagasan baru, serta memberi kesempatan bagi peningkatan partisipasi rakyat, kontribusi bagi terbentuknya pemerintahan daerah yang efektif dan stabil, memberi peluang terlaksananya mekanisme yang bisa diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan untuk menentukan suksesi kepemimpinan, efektifnya roda pemerintahan serta mendorong pembentukan unsur-unsur dari civil society dan non partisan.

Pelaku Utama

Untuk menjadikan Pilkada berkualitas, setidaknya ada lima pelaku utama yang bisa membawa Pilkada menjadi kompetisi demokrasi yang sehat, dapat diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan.

Pertama, kontestan, dalam hal ini kandidat. Benar sekali, dalam sebuah Pilkada kompetitif, maka kualifikasi, reputasi, kompetensi dan kapabilitas seorang kandidat menjadi faktor penting dalam membawanya menuju BA 1 N. Pilihan rakyat ditentukan oleh faktor personal. Kandidat, bisa melalui pencalonan Parpol, bisa juga jalur perseorangan, sepanjang kandidat perseorangan ini mendapat dukungan dari masyarakat (dibuktikan dengan KTP). Untuk Pilkada PP, tampaknya agak kecil kemungkinan munculnya kandidat dari jalur ini.

Kedua, Partai Politik (Parpol). UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kandidat harus diusung oleh partai politik pemenang Pemilu, sekurang-kurangnya 15 persen dari kursi DPRD atau sekurang-kurangnya 15 persen dari akumulasi suara sah Pemilu. Merujuk ketentuan ini, hanya tiga Partai saja yang berhak mengajukan calon jagoan nya pada Pilkada 2013 tanpa perlu koalisi. Sedangkan parpol lain, harus melakukan kerjasama politik.

Ketiga, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator penyelenggaraan Pilkada, yang harus mengambil posisi netral, meskipun dalam kenyataannya masih ada institusi-institusi negara yang memberi dukungan (secara tersembunyi dan terselubung) kepada parpol atau figur-figur tertentu di Pilkada (khususnya kabupaten dan kota).

Keempat, penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum, KPU) dan pengawas (Panitia Pengawas, Panwas) Pilkada yang bekerja secara independen, profesional dan punya otoritas dalam penanganan masalah-masalah administrasi, budgeting, aspek legal sampai kepada penguasaan lapangan, baik dalam urusan sosialisasi pelaksanaan Pilkada, pendistribusian berbagai keperluan Pilkada maupun proses pendaftaran pemilih, manajemen kampanye, pemungutan, penghitungan dan penetapan perolehan suara hingga pelantikan Walikota terpilih.

Kelima, media massa independen. Dalam sebuah negara demokrasi, posisi media massa independen sangat penting. Demikian pentingnya, media massa disebut sebagai the fourth estate, kekuatan keempat setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif. Dalam kehidupan demokratis, ketika media massa bekerja secara independen, tidak ada satupun kekuatan sosial-politik bahkan pemerintah yang didukung militer, polisi dan birokrasi, yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan media.

Pemilih

Yang selalu menjadi persoalan dalam setiap Pilkada di Indonesia adalah tingkat partisipasi pemilih menggunakan hak pilihnya. Kualitas Pilkada, sangat ditentukan oleh seberapa besar angka partisipasi dan masyarakat yang apatis dalam pesta demokrasi ini, meskipun dalam beberapa kasus tingkat partisipasi yang tinggi ternyata tidak menentukan pilkada berlangsung secara demokratis.

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Pilkada Berkualitas…
Comments