Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 18 Maret 2013

KPU Tutup Pendaftaran Balon


Tahapan resmi ditutup lebih awal dari jadwal semula setelah berakhirnya pendaftaran bakal pasangan calon ke lima, yakni Jon Enardi-Yurnalisman Syam pada Minggu (17/3) sekitar pukul 23.30 WIBkemarin malam. Ketua KPU Kota Padangpanjang, Sudirman menyebut tahapan pendaftaran bakal pasangan balon ditutup lebih cepat dari jadwal, setelah dipastikan tidak akan ada lagi partai di parlemen yang bakal mengusung bakal pasangan calon. Masa tahapan pendaftaran yang telah dibuka hingga 17 Maret kemarin, telah menerima lima bakal pasangan calon sebagai peserta Pilkada Padangpanjang 2013. Lima pasang calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftarkan diri ke KPU, lengkap dengan dukungan masing-masing partai pengusung yakni, Yosyafnital dan Yuheldi yang diusung koalisi Gerakan Pembangunan Bersatu (GPB), Edwin dan Eko yang diusung PAN, Hendri Arnis - Mawardi yang diusung Partai Golkar, PKB, PBB dan PKS, Sonny Jendria Idroes - Aldias Sastra diusung Partai Demokrat serta Jon Enardi - Yurnalisman Syam dari Koalisi GPIR. “Setelah masa pendaftaran, akan dilanjutkan masa perbaikan berkas dari tanggal 8-14 April, pemeriksaan administrasi dan faktual dari tanggal 15 April - 5 Mei. Kita juga berharap melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan,” katanya. Terkait Sosialisasi pasangan calon beserta partai pengusung untuk lebih teliti dalam kaitan melengkapi persyaratan. Hal ini pendaftaran Sehingga kelengkapan yang disusul atas terjadinya kekuranglengkapan pada masa mendaftar, tidak dapat ditolerir jika terdapat kesalahan atau sebagainya. “Ini sangatberisiko terhadap gugurnya bakal pasangan calon dalam pencalonannya. Sebab KPU akan mengacu pada tahapan sesuai peraturan yang berlaku, dimana jika terjadi kesalahan berkas saat melengkapi kekurangan tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan. bersangkutan gugur maju sebagai cawako/cawawako,” ungkap Jafri mengingatkan. Sementara bakal pasangan calon Yusyafnital –Yuheldi yang pada masa pendaftaran pertama mamasukan daftar dukungan sebanyak 14 partai atau sekitar 18 persen suara sah hasil Pemilu 2009, menjadi 11 partai politik dengan 16,17 persen suara sah setelah melengkapi berkas. “Pada awalnya kami menyatakan pasangan bersangkutan harus melengkapi berkas dukungan parpol yang belum lengkap dan tanpa tanda tangan pengurus partai pengusung. Keesokan harinya, Selasa (11/3) koalisi memasukuan daftar dukungan gabungan dari 11 partai,” ungkap Sudirman menambahkan. (*) [ Red/Sri Rahmadani ]- Selengkapnyadi PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: KPU Tutup Pendaftaran Balon
Comments