Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 03 April 2013

KPU Belum Temukan Kejanggalan Syarat Bakal Calon


Padangpanjang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang, Sumatera Barat belum menemukan kejanggalan terhadap sejumlah persyaratan bakal calon kepala daerah setempat ketika melakukan verifikasi. "Kami belum menemukan kejanggalan seperti manipulasi syarat dari setiap pasangan bakal calon sampai hari ini," kata Sekretaris KPU Kota Padangpanjang Marwilis di Padangpanjang, Selasa. Dia mengatakan, verifikasi faktual persyaratan bakal calon kepala daerah sudah berlangsung dari 18 Maret dan akan berakhir 7 April 2013. "Setelah habis masa verifikasi faktual, kami menjadwalkan masa melengkapi atau perbaikan surat pencalonan mulai dari 8 April sampai 5 Mei 2013," kata dia. Dia menyebutkan, selain melakukan verifikasi, KPU Kota Padangpanjang juga masih menerima berkas bakal calon yang belum lengkap. Semua pasangan bakal calon, menurut dia, menyanggupi untuk melengkapi hingga batas waktu yang ditetapkan oleh KPU. "Semua tidak berkeberatan, lebih cepat lebih baik karena akan mempercepat kami dalam melakukan verifikasi, sehingga bisa lebih intens dalam melakukan verifikasi faktual," ujarnya. Setelah dilakukan verifikasi, kata Marwilis, ada masa perbaikan persyaratan bagi setiap pasangan calon, sehingga persyatan demi persyaratan yang harus dilengkapi betul-betul valid. "Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon akan dilakukan 15 April sampai 5 Mei," kata dia. Selanjutnya, imbuh dia, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan pada 10 April sampai 8 Mei. "Penetapan atau penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon akan kita lakukan 11 April sampai 10 Mei," jelasnya. KPU Kota Padangpanjang, sebelumnya telah menerima berkas lima pasang bakal calon kepala daerah setempat selama masa pendaftaran dari 11 -17 Maret. Kelima pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangpanjang tersebut yakni pasangan Edwin - Eko Furqani, Yusafnital - Yuheldi, Hendri Arnis -Mawardi, Soni Jendrizal Idrus - Aldia Sastra dan pasangan Jon Enardi - Yurnalisman Syam. Dia berharap partisipasi masyarakat dalam mempergunakan hak sebagai warga negara bisa meningkat pada pelaksanaan Pemilukada Kota Padangpanjang yang akan dilaksanakan 4 Juli 2013 mendatang. "Nasib Padangpanjang lima tahun ke depan ada pada kita, mari kita pergunakan hal pilih sebaik-baiknya pada hari ''H'' pencoblosan," katanya. (**/ben/jno)sumber : Antarasumbar

Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: KPU Belum Temukan Kejanggalan Syarat Bakal Calon
Comments