Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 03 Juli 2013

Panwaslu Padangpanjang Temukan Pelanggaran Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu Kota Padangpanjang, Sumatera Barat menemukan pelanggaran tindak pidana umum yang dilakukan salah satu dari lima pasangan calon wali kota periode 2013-2018 selama masa kampanye berlangsung pada 17-30 Juni.
"Ada salah satu pasangan calon yang melanggar dan termasuk tindak pidana umum dengan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye," kata divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran pada Panwaslu Kota Padangpanjang Darmaizetti, Senin.
Dia menyebutkan, pelanggaran tersebut tidak dari laporan masyarakat, namun temuan dari Panwaslu Kota Padangpanjang.
"Mekanismenya kita (Panwaslu Kota Padangpanjang) berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus tersebut kata dia, sedang dikaji oleh Panwaslu Kota Padangpanjang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kasus itu paling lambat 14 hari sudah harus dilanjutkan, namun sampai saat ini kita masih mengkaji dari temuan itu, karena masih seminggu sejak ditemukan," katanya.
Dia mengatakan, indikasi dari temuan pelanggaran pada masa kampanye dari lima pasangan Calon Wali Kota cukup banyak seperti, money politic dan lainnya.
"Kita tidak bisa memproses indikasi pelanggaran itu, karena unsur pelanggaran itu sendiri tidak lengkap seperti pelapor," katanya.
Dia juga meminta pro aktif masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pasangan Calon kepala daerah sampai hari H pencoblosan 4 Juli 2013.
"Mari kita selamatkan Pemilukada Padangpanjang ini dengan ikut berperan aktif menjaga keamanan, profesionalitas serta kepedulian," pintanya.


Sumber : http://www.antarasumbar.com


Rating: 4.5
Posting: Unknown
Judul: Panwaslu Padangpanjang Temukan Pelanggaran Kampanye
Comments